|

Mahasiswa Ancam Laporkan UK ke Polisi

Karimun, (Media Kepri) - Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Karimun (UK), Provinsi Kepulauan Riau mengancam akan melaporkan pihak Rektorat universitas jika uang kuliah yang mereka bayar sejak berkuliah pada 2008 tidak dikembalikan.

Ancaman mahasiswa itu terungkap saat 18 mahasiswa FKIP mengadu ke Komisi A DPRD Karimun pekan lalu. Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi A Jamaluddin itu, Susi Ariyani, salah seorang mahasiswa mengatakan tuntutan meminta pengembalian uang kuliah itu setelah mereka gagal diwisuda pada tahun 2012.

"Kami menuntut rektorat agar mengembalikan uang kuliah, kami tidak ingin berkuliah kembali karena merasa ditipu dengan janji-janji pihak rektorat," kata Susi didampingi rekan-rekannya.

Susi mengatakan mereka gagal diwisuda pada 2012 karena pihak rektorat menyatakan mereka tidak terdaftar dan izin program studi belum memiliki izin.

Pihak rektorat mengajukan beberapa opsi terkait kegagalan pelaksanaan wisuda, di antaranya opsi mendaftar ulang dengan mengikuti semester pendek, mendaftar dan kuliah di STKIP PGRI Sumenep, Madura. Atau, mendaftar di STKIP Sumenep dan ditransfer kembali ke UK.

"Kami memilih opsi mendaftar ke Sumenep dan ditransfer ke UK. Namun, pihak UK menyatakan nota kesepahaman tentang transfer mahasiswa dengan STKIP Sumenep batal karena ternyata bermasalah berdasarkan peraturan pendidikan," ucapnya.

Susi mengatakan, tuntutan agar uang kuliah dikembalikan bukan hanya karena kegagalan mendaftar ke STKIP Sumenep,  namun karena mahasiwa tidak percaya lagi dengan UK yang sering menebar janji.

"Kami merasa ditipu dan dibohongi. Katanya uang kuliah gratis jika mendaftar ulang, tapi ternyata kami tetap diminta untuk membayar uang semester VII," ujarnya.

Sinta Olivia, mahasiswa lainnya mengatakan uang yang dikembalikan pihak rektorat akan digunakannya untuk biaya kuliah di perguruan tinggi lain.

"Tak apa-apa kami harus kuliah dari awal, yang penting kami tidak ingin lagi kuliah di UK. Terus terang kami kecewa dan sedih karena gagal diwisuda setelah mengikuti kegiatan perkuliahan sejak tahun 2008," ucapnya.

Jika uang kuliah tersebut tidak dikembalikan, menurut Sinta, para mahasiswa mengancam akan melaporkan pihak rektorat kepada aparat penegak hukum.

"Kami minta komisi A memanggil rektorat untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau tidak, kami akan menempuh jalur hukum," ucapnya.

Ketua Komisi A Jamaluddin menyatakan pemanggilan terhadap pihak rektorat dan Yayasan 7 Juli, selaku pengelola UK, akan dilakukan setelah anggota dewan menyelesaikan masa reses pada pekan depan.

"Kami akan bahas dulu bersama seluruh anggota komisi setelah reses, setelah itu baru kami panggil pihak rektorat UK dan yayasan," kata Ketua Komisi A Jamaluddin dalam pertemuan yang diliput sejumlah wartawan itu.

Posted by admin on 5:30 AM. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "Mahasiswa Ancam Laporkan UK ke Polisi"

Leave a reply

Kategori

Komentar

Terbaru

.