|

Mendagri Dinilai Salah Tetapkan Berhala Wilayah Jambi

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dinilai melakukan kesalahan fatal dalam menetapkan Pulau Berhala dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi karena tidak berdasarkan fakta historis kepemilikan Pulau Berhala sejak zaman Kerajaan Riau Lingga hingga disahkannya Undang-undang Pembentukan Kabupaten Lingga.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau Harry Azhar Azis mengatakan fakta historis menunjukkan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Provinsi Kepri, termasuk dalam traktat Belanda.

''Jika Pemerintah Provinsi Kepri mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan Pulau Berhala saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Saya yakin Pulau Berhala akan kembali ke Kepri,'' tuturnya.

Mendagri Gamawan Fauzi melalui Permendagri No44/2011 menetapkan Pulau Berhala dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Sementara berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga yang merupakan wilayah Provinsi Kepri.

''Saya tidak tahu apa dasar Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan Pulau Berhala dalam wilayah administrasi Tanjung Jabung Timur. Saat beberapa kali saya tanyakan ke staf Mendagri, tidak ada pembicaraan bersama Pemerintah Provinsi Jambi atau Kepri. Yang ada hanya pertemuan yang menyatakan bahwa Pulau Berhala status quo,'' ucapnya.

Mendagri, lanjut Harry, melakukan kesalahan fatal dalam menetapkan status Pulau Berhala jika memang tidak mengacu pada fakta historis kepemilikan Berhala.

''Selat Berhala itu saya pikir tadinya berada di antara Lingga dengan Pulau berhala, tapi setelah ditunjukkan kepada saya ternyata berada di antara Pulau Berhala dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Artinya, Pulau Berhala berada di wilayah Kabupaten Lingga sebagaimana disebutkan dalam UU Pembentukan Kabupaten Lingga yang disahkan pada 2003,'' tuturnya.

Dalam prinsip perundang-undangan, tutur dia, undang-undang terbaru membatalkan undang-undang sebelumnya, dengan demikian UU Pembentukan Kabupaten Lingga membatalkan dua undang-undang sekaligus, yaitu tafsir batas wilayah dalam UU Pembentukan Provinsi Kepri dan UU Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang disahkan pada 1999.

''Kalau Mendagri memutuskan kepemilikan Berhala berdasarkan UU Pembentukan Provinsi Kepri atau Tanjung Jabung Timur, berarti ada pemihakan. Karena masih ada UU terbaru yaitu UU Pembentukan Kabupaten Lingga,'' ungkapnya.

Dia mengatakan tidak ada jalan lain bagi Pemerintah Provinsi Kepri selain menggugat Permendagri ke MA.

''Ini kan menyangkut marwah dan martabat dan menyangkut fakta sejarah. Apakah fakta sejarah mau dihilangkan begitu saja,'' katanya.

Sumber : kepri.antaranews.com

Posted by admin on 8:40 PM. Filed under , , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 comments for "Mendagri Dinilai Salah Tetapkan Berhala Wilayah Jambi"

Leave a reply

Kategori

Komentar

Terbaru

.