Heroin Diselundupkan melalui Tanjungpinang
Seorang pria dengan inisial A, 40 tahun ditangkap petugas bea cukai Tanjungpinang karena kedapatan membawa heroin sebanyak 750 gram melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Sabtu (4/2).
Laman antaranews.com mewartakan, Az yang diketahui berasal dari Pulau Jawa ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB sesaat setelah tiba di Tanjungpinang dengan menggunakan kapal feri Indo Berlian 3 asal Situlang Laut, Malaysia.
Petugas bea cukai di pelabuhan menemukan heroin tersebut setelah sinar X mendeteksinya tersimpan dalam kardus yang dibawanya. Setelah diperiksa ternyata ditemukan 750 heroin yang disimpan dalam dua kantong plastik.
Sementara itu, Kepolisian Resor Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau telah memusnahkan 6.914 butir ekstasi yang juga hasil tangkapan bea cukai Tanjung Balai Karimun pada Januari lalu.
Barang bukti sebanyak 6.914 butir ekstasi itu dimusnahkan pada Jumat (3/2) oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun, Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta, Dandim 0317 Karimun Letkol (Inf) Edi Nurhabad, Kajari Tanjung Balai Karimun Supratman Khalik, Palaksa Lanal Tanjung Balai Karimun Mayor Ashari Sunan Abidin serta pejabat lainnya.
Pemusnahan ekstasi tersebut juga dilakukan Ketua Badan Narkotika Kabupaten Karimun Aunur Rafiq dan Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Karimun Abdurrasyid Baharuddin dengan cara dilumat hingga hancur menggunakan blender.
Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta mengatakan total ekstasi yang dilimpahkan Bea Cukai sebanyak 7.018 butir, namun yang dimusnahkan sebanyak 6.914 butir karena sisanya digunakan untuk pengujian di laboratorium forensik dan sebagai barang bukti untuk proses persidangan di pengadilan.
7.018 butir ekstasi tersebut merupakan sitaan BC dari tangan tersangka Candro yang menyelundupkannya dari Kukup, Malaysia. Candro ditangkap setelah turun dari kapal feri Tuah I di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, Kamis (9/1).
Laman antaranews.com mewartakan, Az yang diketahui berasal dari Pulau Jawa ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB sesaat setelah tiba di Tanjungpinang dengan menggunakan kapal feri Indo Berlian 3 asal Situlang Laut, Malaysia.
Petugas bea cukai di pelabuhan menemukan heroin tersebut setelah sinar X mendeteksinya tersimpan dalam kardus yang dibawanya. Setelah diperiksa ternyata ditemukan 750 heroin yang disimpan dalam dua kantong plastik.
Sementara itu, Kepolisian Resor Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau telah memusnahkan 6.914 butir ekstasi yang juga hasil tangkapan bea cukai Tanjung Balai Karimun pada Januari lalu.
Barang bukti sebanyak 6.914 butir ekstasi itu dimusnahkan pada Jumat (3/2) oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun, Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta, Dandim 0317 Karimun Letkol (Inf) Edi Nurhabad, Kajari Tanjung Balai Karimun Supratman Khalik, Palaksa Lanal Tanjung Balai Karimun Mayor Ashari Sunan Abidin serta pejabat lainnya.
Pemusnahan ekstasi tersebut juga dilakukan Ketua Badan Narkotika Kabupaten Karimun Aunur Rafiq dan Ketua DPD Gerakan Anti Narkotika Karimun Abdurrasyid Baharuddin dengan cara dilumat hingga hancur menggunakan blender.
Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta mengatakan total ekstasi yang dilimpahkan Bea Cukai sebanyak 7.018 butir, namun yang dimusnahkan sebanyak 6.914 butir karena sisanya digunakan untuk pengujian di laboratorium forensik dan sebagai barang bukti untuk proses persidangan di pengadilan.
7.018 butir ekstasi tersebut merupakan sitaan BC dari tangan tersangka Candro yang menyelundupkannya dari Kukup, Malaysia. Candro ditangkap setelah turun dari kapal feri Tuah I di pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun, Kamis (9/1).
Posted by admin
on 1:06 AM. Filed under
Fokus,
Hukum,
Top Stories
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response